Pria di Sleman Perkosa 2 Remaja Teman Nongkrongnya, Korban Diancam Pakai Pedang
Seorang pria berinisial PT (29) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap 2 remaja perempuan berusia 17 tahun di Kec. Minggir, Kab. Sleman.
"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 tahun semua," kata penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto dihubungi awak media, Rabu (4/10).
Korban pertama diperkosa pada 1 Juli lalu. Saat itu pelaku bertemu korban di pasar malam Lapangan Sendang Agung. Setelah ngobrol bersama teman-teman lain korban diajak membeli alkohol.
Korban yang ketakutan lalu dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya. Di sana pelaku menjalankan aksi bejatnya. Kejadian itu berulang, tepatnya pada 5 Juli lalu.
"Korban nolak. Itu cuma alibi (pelaku) aja untuk beli minuman itu. Waktu itu korban nolak, lalu diambil pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan terus korban diminta ikut kalau nggak mau tak kepras ndasmu (disabet kepalanya). Diancam. Akhirnya ikut dibonceng," katanya.
Kasus Pemerkosaan Kedua
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata pernah memperkosa remaja lainnya tepatnya 3 tahun lalu.
Saat itu, pelaku dan korban sedang nongkrong bersama teman-temannya. Korban yang ingin buang air kecil minta tolong ditemani. Pelaku pun menawarkan diri. Setibanya di tempat kosong, korban diperkosa.
"Pas saat itu (korban) ujian sekolah kelas 3 ujian kelulusan, itu si pelaku dan korban itu nongkrong. Setelah itu korban karena kebelet pipis terus si teman-temannya yang nongkrong itu enggak ada yang mengantar, akhirnya si pelaku itu menawarkan," beber Suhartanto.
Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan.
"Ditangkap tanggal 29 September dini hari," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan tahun 2022.
Komentar Pedas