Promosikan Judi Online 2 Selebgram Bandung Ditangkap
Pada tanggal 23 Agustus 2023, Polrestabes Bandung menangkap dua selebgram asal Bandung, yaitu Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan unggahan mereka di media sosial yang mempromosikan situs judi online.
Areta Febiola mengunggah link situs judi online di story Instagramnya, sementara Deni Sukirno mengunggah video promosi judi online di akun TikToknya.
Kedua selebgram tersebut memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak, yaitu Areta Febiola memiliki 210 ribu pengikut di Instagram dan Deni Sukirno memiliki 68,9 ribu pengikut di TikTok.
Atas perbuatannya, kedua selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penangkapan dua selebgram ini merupakan bukti bahwa judi online masih menjadi masalah serius di Indonesia. Judi online dapat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Oleh karena itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk memberantas judi online.
Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terhadap promosi judi online yang dilakukan di media sosial.

Masyarakat perlu menyaring informasi yang mereka terima dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dari judi online.
Komentar Pedas