Rampok Uang Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Aipda Junaidin Ditangkap di Makassar
Institusi Polri kembali tercoreng karena salah seorang anggotanya yakni Aipda Junaidin kini mesti ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Aipda Junaidin ditangkap karena melakukan perampokan uang dan emas senilai hampir setengah miliar rupiah.
Informasi dari polisi, Aipda Junaidin ditangkap saat berada di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap terkait kasus perampokan uang senilai Rp225 juta dan emas seberat 300 gram. "Iya, ditangkap di salah satu kafe di Makassar," kata Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Senin, 11 Desember 2023.
Nasrullah menyebut kasus penangkapan Aipda Junaidin dilakukan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Namun, Nasrullah mengaku jika dirinya belum bisa jelaskan lebih detail terkait kronologi kasus tersebut. "Iya pencurian. Koordinasi sama Polres Sorong dengam Jatanras," ujar Nasrullah.
Sementara, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma menjelaskan perampokan yang dilakukan Aipda Junaidin dilakukan pada Sabtu 2 Desember 2023. Pelaku diduga menyatroni lokasi korban di Jalan Malinda KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong. Dari hasil perampokan, Aipda Junaidin berhasil gasak uang sebesar Rp225 juta hingga emas 300 gram.
"Berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram diambil terduga pelaku," ujar Wira.
Dia menuturkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Dari laporan korban yang mengaku dirampok dengan dirusak pintu rumahnya. "Korban dapati pintu rumahnya terbuka dan rusak. Kemudian saat mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp225 juta dan emas kurang lebih 300 gram," kata Wira.
Komentar Pedas