Ratusan Kendaraan Terjebak di Jalur Transjakarta
Jalur Transjakarta seharusnya steril dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya. Namun, belum lama ini malah terjadi penumpukan kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan di jalur tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (8/8/2024).
Terlihat ratusan kendaraan, baik motor maupun mobil, terjebak di jalur Transjakarta. Sementara jalur biasa, malah terlihat lengang dan lancar.
"Jalur Lega kok milih jalur yang sempit, kejadian tadi pagi di simprug - Permata hijau," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Perlu diingat, larangan kendaraan pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.
Disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
Apabila melanggar, akan mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.
Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Komentar Pedas