Samsudin Terancam Pasal Berlapis, UU ITE hingga Pasal Penistaan Agama
Kontroversi konten video ajaran tukar pasangan membuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin kembali berhadapan dengan hukum.
Kini dirinya harus rela mendekam di balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, saat ini, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) mengatur tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) mengatur tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
"Meskipun itu hanya skenario atau sandiwara, tetapi dalam Undang-Undang diatur. Itu tidak bisa dilakukan karena membuat resah, membuat keonaran di masyarakat," katanya.
Kendati demikian, Charles tak menampik kemungkinan bahwa pasal berlapis juga berpotensi menjerat Samsudin. Utamanya pasal penistaan agama.
"Betul sekali (tidak menutup kemungkinan bisa dijerat dengan pasal berlapis)," ucap Charles membenarkan.
Selanjutnya, pihak Polda Jatim berencana untuk melibatkan ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama, dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, dari hasil penyelidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin terduga kuat sebagai pihak yang berperan membuat skenario.
Tujuannya adalah menaikkan akun YouTube Samsudin. Juga untuk menambah banyak subscriber. "Durasinya kurang lebih 30 menit. Video dibuat pertengahan bulan februari," tandas Charles.
Saat ini, penyelidik gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar sedang berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kasus tersebut. (*)
Komentar Pedas