Selain Ponsel, Mantan Satpam Rekam Aktivitas Ria Ricis Tanpa Hijab Lewat CCTV Rumah

Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis yang tidak mengenakan hijab jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta. 



Thông tin phim


Mantan Satpam yang Peras Ria Ricis Curi Dokumen Pribadi dari CCTV Rumah dan  HP Pemberian Korban - Tribunjakarta.com

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari dua sumber. 

Pertama, dari rekaman CCTV di rumah sang Youtuber saat ia masih bekerja sebagai satpam. Kedua, dari ponsel yang diberikan ibu satu anak itu kepada AP untuk keperluan pekerjaannya. 

"Pelaku ini benar adalah mantan security atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis). Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Ady di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. 

"Yang kedua dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai security atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," sambungnya. 

Ternyata Mantan Satpam, Pelaku Pemerasan Ria Ricis Dapat Foto dan Video  dari Rekaman CCTV

AP merekam aktivitas mantan istri Teuku Ryan itu melalui CCTV dan mengambil foto dan video pribadinya dari ponsel yang diberikan. AP pun berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah jadi tersangka. (Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu. 

Ade menyebut, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," ujar Ade.

Ternyata Mantan Satpam, Pelaku Pemerasan Ria Ricis Dapat Foto dan Video dari Rekaman CCTV image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas