Selebgram Ajudan Pribadi Dipolisikan terkait Penipuan Rp 1,6 M
Seorang selebgram ajudan pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharuddin dilaporkan ke polisi oleh pengusaha bernama Didit Hariadi atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Kuasa Hukum DH, Hasnan Hasbi mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (13/7/2023). Laporan tersebut dilayangkan setelah kliennya merasa ditipu dalam proses jual beli jetski.
Selebgram ajudan pribadi dituding menipu korbannya dengan menawarkan 1 unit jetski dan 4 mobil.
"Awalnya itu nawarin jetski terus katanya jetski itu ada di Kota Batam," kata kuasa hukum Didit Hariadi, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Jumat (14/7/2023).
Hasnan Hasbi menyatakan peristiwa itu terjadi saat kliennya diajak oleh terlapor untuk bertemu di salah satu hotel di Makassar pada pada April 2022 lalu. Berselang dua hari, korban ditawarkan oleh Akbar satu unit jetski.
"Terlapor dan klien kami saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Makassar. Dua hari setelah pertemuan tersebut terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual," kata Hasnan dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/7/2023).
"Jadi kejadian itu berawal dari tahun 2022 tepatnya di bulan April, klien kami ini bapak Didit Hariadi bertemu di salah satu hotel di Makassar pada waktu itu, kemudian selang dua hari ditawari lah oleh terlapor si Akbar Pera Baharuddin," ungkapnya.
![Kini Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Tipu Jual Mobil Mewah Rugikan Korban Rp1,3 M](https://cdn.beritacenter.com/uploads/content/thumb/new/Entertainmen/large-selebgram-ajudan-pribadi-tersangka.jpg)
Dia mengungkapkan kliennya menyetujui untuk membeli barang dari terlapor. Korban kemudian mengirim dana dengan sebesar Rp1,6 miliar.
"Jadi komunikasi dengan klien kami setelah disetujui di transferlah biaya itu melalui rekening," ungkapnya.
Hasan menjelaskan dari nilai tersebut, korban membeli 1 unit jetski dua mobil jenis Mercedes Benz, 1 unit Toyota Hilux dan 1 unit Mitsubishi Strada.
"Jadi banyak unit yang ditawarkan oleh si Akbar itu," paparnya.
Hasan mengungkapkan saat ini terlapor belum menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pasalnya polisi sementara melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Belum, kemarin kita buat laporan itu, kemarin sore. Jadi mungkin pihak Polda masih dalam proses penelaah mungkin, proses mempelajari berkas dulu mungkin,"pungkasnya.
"Kedua belah pihak lalu sepakat untuk jual beli tersebut, namun terlapor mengaku bahwa unit kendaraan itu berada di Kota Batam sehingga butuh waktu untuk pengirimannya ke Kendari," terang Hasnan.
Tak hanya butuh waktu, Akbar Ajudan Pribadi juga kemudian meminta biaya tambahan kepada DH untuk biaya pengiriman kendaraan yang dibeli oleh pengusaha asal Kota Kendari itu.
Namun ironisnya, setelah uang tersebut dikirim hingga saat ini mobil tersebut tak kunjung tiba.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp. 1.655.000.000, (namun barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," beber Hasnan.
Komentar Pedas