Si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan iPhone Cengengesan Saat Ditangkap Polisi, Siapa Bilang Saya di Bali
Berakhir sudah pelarian si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan pre order iPhone hingga Rp 35 Miliar.
Tersangka kasus penipuan Si kembar Rihana dan Rihani ditunjukkkan kepada wartawan rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Rihana dan Rihani, si kembar yang terkenal sebagai pelaku penipuan iPhone, akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama beberapa bulan.
Rihana dan Rihani adalah kakak beradik kembar yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan iPhone merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.
Saat diintrogasi, Rihana dan Rihani tertawa cengengesan cengengesan dan tidak menunjukkan rasa menyesal saat dirinya disebut sedang berada di Bali selama buron.
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
"Saya ketawa aja, siapa yang bilang saya di Bali," kata Rihani seperti di dalam video yang beredar, Selasa (4/7/2023).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4490564/original/026345300_1688467327-Rihana_Rihani_03.jpg)
Rihani mengaku dirinya kerap berpindah-pindah apartemen dengan memesannya melalui sebuah aplikasi.
"Sewa lewat Airbnb," ujarnya. Sementara untuk makan sehari-hari Rihana Rihani hanya membeli ke sebuah supermarket.
"Tadi saya bilang di bawah itu, saya makan cuma beli di bawah, di Supermarket," ucap Rihani.
Informasi, keduanya diduga menjual ulang iPhone dengan harga murah ke reseller lewat mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Modus operandi mereka adalah menawarkan iPhone dengan harga murah melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook.
Mereka mengaku sebagai distributor resmi atau importir iPhone dan menjanjikan garansi dan bonus. Mereka juga menggunakan foto-foto palsu untuk menarik perhatian pembeli.
Para pembeli yang tertarik kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik Rihana Rihani atau Rihani Rihana.
Sayangnya, banyak korban Rihana Rihani mengaku tidak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
Komentar Pedas