Siskaeee Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Produksi Film Porno Kramat Tunggak
Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam kasus produksi film porno.
Pemanggilan ini merupakan ketiga kali bagi Siskaeee, pasca sebelumnya bersangkutan telah dua kali mangkir.
Berdasarkan jadwal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemanggilan tersangka pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Siskaeee, Jumat (19/1) Pukul 09.00 WIB.
"Ketika panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media belum lama ini.
Ade menyebut, jika Siskaeee tak kooperatif terhadap panggilan polisi, maka pihaknya bakal melakukan upaya lain untuk menghadirkan tersangka di Polda Metro Jaya.
"Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," tegas Ade.
Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee Tofan Ginting sempat mengklaim kalau kliennya belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Terkait pemeriksaan kliennya dijadwalkan Jumat (19/1).
"Hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," ujar Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dihubungi awak media, Kamis 18 Januari .
Dengan alasan belum menerima surat panggilan polisi, Tofan mengatakan kliennya belum memenuhi panggilan polisi sejauh ini.
"Sehingga sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," jelas Tofan.
Sebelumnya, Siskaeee sendiri telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada Senin 8 Januari 2024, bersamaan dengan pemeran-pemeran lainnya seperti Virly Virginia, Meli3gp dan Fatra Ardianata, namun Siskaeee tak kunjung hadir.
Kemudian Siskaeee dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin 15 Januari 2024 kemarin berbarengan dengan Bima Prawira. Namun Siskaeee pun tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Sebagaimana diketahui, ada 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno tersebut. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar Pedas