Siswa Madrasah Bacok Guru di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

MAR siswa Madrasah Aliyah (MA) yang membacok guru di Demak, Jawa Tengah dituntut 3 tahun penjara. Sidang kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.



Thông tin phim


Sidang yang dilaksanakan pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu itu digelar tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan mengatakan, dalam sidang tersebut JPU menuntut anak pelaku 3 tahun penjara.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan JPU saat sidang tersebut. Hal yang memberatkan, kata Adi, yaitu perbuatan anak pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Kemudian yang meringankan korban telah memaafkan anak pelaku, namun proses hukum tetap berjalan," kata Adi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Minggu (29/10/2023).

Sementara, bibi dari MAR, Jamilah berharap, hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi keponakannya.

"Berharap bapak hakim mau sedikit memberikan keringanan lagi untuk keponakan saya. Dia tulang punggung keluarga," ucap Jamilah.

Sebelumnya, seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) di Demak, Jawa Tengah, berinisial MAR tega membacok gurunya karena tidak puas dengan nilai yang diberikan sang guru.

Kapolres Demak, AKBP M Purbaya mengatakan, perbuatan siswa kelas XII tersebut diduga dipicu ketidakpuasan atas nilai yang diberikan oleh guru bernama Fathur.

"Saya sudah perintahkan Resmob membantu Polsek Kebonagung untuk mengejar pelaku pembacokan," katanya, Selasa 26 September 2023.

AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, peristiwa itu terjadi di MA Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30.

Pelaku RS yang masih duduk di kelas XII itu tiba-tiba membacok leher gurunya yang bernama Fathur. Motif dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap hasil penilaian tengah semester yang kurang memuaskan.

"Ia melakukan tindakan ini setelah merasa tidak puas dengan nilai yang diperolehnya dalam penilaian tengah semester," jelas Purbaya.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan. Sementara korban telah dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas