TNI Respons Viral Pria Klaim Anggota Kopassus di Sidang PN Tangerang
TNI Angkatan Darat buka suara soal video viral memperlihatkan seorang mengaku anggota TNI aktif yang berdinas di Cijantung, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam video beredar, pria yang menggunakan seragam TNI itu protes lantaran di sidang di PN Tangerang.
"Harapan kami bahwa Pengadilan Tangerang ini tidak berhak untuk memproses kami karena status kami masih anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus di Cijantung," kata pria itu dalam video beredar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pria yang ada dalam video viral tersebut adalah James Makapedua.
Ia menyebut James telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan James yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif tidak benar.
"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.
Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Kristomei juga menjelaskan pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).
Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, James terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.
Kristomei mengatakan James tidak berhak menggunakan seragam sebab statusnya sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena saudara James sudah berstatus warga sipil," katanya.
Komentar Pedas