Tewasnya Peserta MPLS Berujung Kepsek Jadi Tersangka

Polisi menetapkan K, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13). Aditya merupakan peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).



Thông tin phim


Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Siswa SMP Peserta MPLS di Ciambar Sukabumi -  Sukabumi Update

Saat rilis kepolisian, K tidak dihadirkan di depan awak media. Ia hanya dikenakan wajib lapor selama proses pemberkasan penyidikan dilakukan polisi.

"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Kamis (27/7/2023).

Usai naik status ke penyidikan, polisi kemudian secara maraton kembali memeriksa saksi dan pemenuhan alat bukti. Setelah itu, gelar perkara yang kedua kalinya kembali dilakukan.

"Dilaksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan malam tadi dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dari gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka saudara K, kepala sekolah kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," ujar Maruly.

Sejumlah dasar penetapan tersangka juga diungkap kepolisian salah satunya merujuk pada pedoman Permendikbud Nomor 18.

"Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4," kata Maruly.

"Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler," ujar Maruly menambahkan.

Berangkat dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.

Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi  Diancam 5 Tahun Penjara - Tribunjabar.id

"Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemduian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," ujar Maruly.

"Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 dimana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka," sambung Maruly.

Saat ditanya terkait apakah ada tersangka lain, Maruly mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Sampai saat ini sambil melengkapi berkas perkara dan kelengkapannya penyidik juga mendalami ada kemungkinan kemungkinan lain atau peluang. Untuk yang kita mintai keterangan ada juga dari pihak Dinas Pendidikan juga telah dilakukan pemeriksaan dalam rangka membandingkan bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang terjadi," beber Maruly.

Maruly lanjut mengungkapkan, para siswa baru saat kegiatan lintas alam dalam agenda MPLS tersebut ternyata diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan perlu pendampingan seorang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi masing-masing peserta di setiap pos.

Kuat dugaan, korban MAP terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang usai kegiatan MPLS dan MOPK selesai di hari itu.

Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Diancam 5 Tahun Penjara - Tribunjabar.id image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas