Usai Dua Kali Peringatan Mendag Bakal Blokir Media Sosial yang Menbandel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan jika media sosial yang melanggar aturan pemisahan ecommerce bakal diblokir, setelah diberi dua kali peringatan. 



Thông tin phim
Rapat Bareng Peternak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ingatkan  Kestabilan Pangan untuk Warga - TribunNews.com

Pemblokiran itu sudah sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

"Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ucap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/9/2023).

Mendag mengaku telah meminta Sekertaris Jenderal Kemendag guna menyurati semua bidang usaha yang beroperasi di bidang Sosial Commerce, untuk taat pada regulasi yang baru.

Sebelumnya, Zulhas resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.

Ia juga menjelaskan jika praktik berjualan di media sosial harus dipisah antara sosial media dengan e-commerce. Jadi tidak boleh lagi ada yang namanya social commerce. 

Dengan demikian, pihaknya menemukan ada praktik social commerce, maka Kemendag bakal menyurati hingga dua kali, lalu akan diteruskan kepada Kemenkominfo untuk diblokir.

Rapat Bareng Peternak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ingatkan Kestabilan Pangan untuk Warga - TribunNews.com image widget
Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas