Viral Fortuner Pakai Lampu Bumper yang Bikin Silau, Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Viral sebuah peristiwa dialami salah seorang pengguna jalan yang merasa terganggu mobil yang memakai aksesori bumper lengkap dengan lampu yang terlalu terang.
Pengemudi itu menilai, pancaran sinar lampu tersebut sangat membahayakan pengguna jalan di belakang. Adalah Hendrik Simanungkalit melalui akun TikTok (@hendrik_simanungkalit15), mengabadikan momen adu mulut dengan pemilik mobil Toyota Fortuner bernopol B 1420 KJQ di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Bila diamati, dua buah lampu yang terpasang pada bumper belakang menyala bersamaan dengan lampu rem. Bahkan, aksesori lampu berwarna putih itu terlihat lebih terang ketimbang lampu rem standar Fortuner pemilik yang masih bawaan pabrikan.
“Maaf nada saya sedikit tinggi, sebab hampir terjadi tabrakan beruntun karena lampu beliau. Nopolnya jelas, tolong dicatat, membahayakan pengendara lain. Semoga tidak ada yang pakai beginian,” urai sang pemilik akun pada cuplikan yang dibagikannya.
Fenomena seperti itu cukup sering ditemui di jalan raya, polanya juga hampir selalu mirip. Sebuah SUV lengkap dengan aksesori bumper berbahan besi, disertai dua buah lampu tembak yang menyala terang.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengimbau kepada pengguna jalan lain yang merasa dirugikan akibat kasus serupa untuk tidak mengambil langkah terburu-buru.
“Demi keselamatan di jalan raya, tidak perlu emosi dan usahakan tetap tenang. Bila situasi memungkinkan, utamakan menghindar dengan tetap memperhatikan keselamatan. Upayakan dokumentasi kendaraan bersangkutan dalam bentuk foto, video, dan catat nopolnya,” kata Budiyanto kepada kumparan belum lama ini.
Bukti-bukti dokumentasi yang ada selanjutnya dapat diserahkan kepada Polisi untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lanjut Budiyanto, tindakan main hakim sendiri berpotensi merugikan semua pihak.
“Jika kita tidak mampu mengendalikan diri akhirnya bisa terjadi kesalahpahaman, bertengkar bahkan dapat terjadi perselisihan yang bisa berujung saling pukul dan sebagainya,” imbuh Budiyanto.
Lebih lanjut, sebuah mobil yang dilengkapi dengan aksesori lampu berwarna putih menghadap ke arah belakang kecuali lampu mundur seperti yang ada pada Fortuner di video tersebut termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan Budiyanto, kendaraan bermotor yang menggunakan aksesori tambahan berbahaya dapat dikenakan Pasal 58 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Aturan serupa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 106, berikut detailnya.
Dilarang memasang lampu pada ranmor, kereta gandeng atau kereta yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
“Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 279 tentang pemasangan perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” pungkas Budiyanto.
Komentar Pedas