Viral Remaja Bawa Celurit Ditangkap di Paseban Bantul

Video yang memperlihatkan petugas mengamankan seorang remaja karena membawa celurit di sekitar taman Paseban, Bantul, beredar di media sosial. 



Thông tin phim


Bawa Celurit, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Ternyata remaja bersama tiga temannya itu telah dikuntit warga dan polisi dari Banguntapan karena mencurigakan.

"[Breaking News] Iseh anget Ndan lokasi di taman Paseban Bantul tertangkap 1 orang,membawa cr dan sudah di aman kan oleh pihak kepolisian," kata akun @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja hari ini, Rabu (13/3/2024).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa kejadian berawal saat polisi dan kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Banguntapan melakukan patroli sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika melintas di simpang empat Gondowulung mereka mencurigai sekelompok remaja menggunakan motor yang membawa senjata tajam jenis celurit.

"Karena itu rombongan diikuti dan sempat kejar-kejaran sampai akhirnya diamankan di Mandingan, Ringinharjo, Bantul. Petugas dan Pokdar Kamtibmas mengamankan satu orang yang kedapatan membuang celurit di dekat Paseban," kata Jeffry kepada detikJogja, Rabu (13/3).

Adapun identitas pelaku inisial GAS (18) warga Kapanewon Bantul, Bantul. Sedangkan tiga orang rekan GAS berhasil kabur.

Ketiganya adalah BA (18), YP (18), dan A (18). Saat ini polisi tengah memburu ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut.

Polisi Luruskan Kabar Penangkapan Klitih di Bangjo UPN Sleman

"Kalau yang tiga belum, tapi kami sudah mengantongi identitas. Jadi tinggal dijemput guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan untuk GAS, saat ini polisi telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Pasalnya GAS terbukti sebagai pemilik celurit yang sebelumnya dibuang di Paseban.

"Terlapor sudah dimintai keterangan dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dari pengakuan celurit itu milik pribadi (GAS)," ucapnya.

Atas perbuatannya, GAS terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951.

Terkait motif GAS membawa celurit di jalanan, Jeffry mengaku saat ini masih dalam pendalaman.

"Motif belum diketahui, karena saat ini masih proses penyidikan," katanya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Jeffry menyebut jika Polres Bantul membentuk tim khusus kejahatan dan patroli subuh. Selain itu, Polres Bantul juga menggandeng Pokdar Kamtibmas dan beberapa elemen dalam menjaga keamanan wilayah Bantul.

"Kami imbau warga untuk segera lapor jika mendapati hal-hal yang mencurigakan dan tidak main hakim sendiri," ujarnya.

Jeffry juga berharap para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar jangan sampai terlibat kejahatan. Salah satunya dengan memastikan anaknya ada di rumah saat malam hari.

"Karena kami, Polres Bantul akan menindak tegas para pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku agar masyarakat bisa merasa nyaman dalam menjalankan ibadah puasa," imbuhnya.

Polisi Luruskan Kabar Penangkapan Klitih di Bangjo UPN Sleman image widget

Polisi Luruskan Kabar Penangkapan Klitih di Bangjo UPN Sleman image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas