Viral TPU Prumpung Jadi Kandang Ternak Dapat Beragam Respons hingga Tindakan Langsung oleh Petugas
Sebuah video merekam buruknya kondisi Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral.
Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya di TPU Prumpung digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.
Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respons dari netizen. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.
Usai viralnya video, sejak Jumat (9/6/2023) hingga Senin (12/6/2023) ratusan pagar makam dan kandang hewan peliharaan warga di area TPU Prumpung dibongkar petugas.
Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengungkapkan, alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video viral itu sudah lama terjadi.
Kendati lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.
“Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing,” ungkap Sopan, Senin (12/6).
Namun demikian, tidak jelas siapa yang pertama melakukan alih fungsi menyulap makam di TPU Prumpung dijadikan tempat jemur pakaian dan kandang ayam-kambing, praktik itu sudah berlangsung sejak lama.
Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir kian bertambah dari tahun ke tahun. Letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.
“Sebenarnya kalau dari dulu jemuran-jemuran di TPU itu enggak pantas dilihat. Sekarang di sepanjang pinggir TPU ada kandung burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil,” bebernya.
Lebih jauh, menurut Sopan, masalah alih fungsi makam dipicu tidak tegasnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tata kelola TPU Prumpung selaku pihak pengelola.
Sedangkan pengurus lingkungan di sejumlah RW seperti Sopan mengaku tidak dapat berbuat banyak. Lantaran kewenangan tata kelola TPU Prumpung di tangan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta.
Dia mencontohkan, Tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.
“Kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas insyaAllah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam-burung merajalela,” tandasnya.
Sopan menambahkan, masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung tak hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tetapi juga berdampak kapasitas makam baru.
Sebab, bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung yang menyerobot lahan kosong seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.
Sehingga saat ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana seperti belakangan ini.
“Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda,” tukasnya.
Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.
Camat Jatinegara, Muchtar menjelaskan, pada Senin (12/6) pagi jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sudah melakukan penertiban hingga pembongkaran pagar dan kandang.
Namun terkait masalah sejak kapan alih fungsi lahan terjadi, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.
“Info detailnya ke Dinas Pertamanan DKI saja,” kata Muchtar.
Sementara itu, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.
Dalam hal penanganan jangka panjang, pihaknya bakal melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung tidak sesuai peruntukan.
“Pengawasannya (ke depan) akan lebih intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06,” tegas Santoso.
Puluhan petugas dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur didampingi sejumlah personel TNI dari Kodim 0505 Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang di TPU Prumpung.
Komentar Pedas