Viral Video Istri Pergoki Suami Menikah Lagi di Medan Dibela belain Terbang dari Tangerang
Sosial media kembali dihebohkan dengan video viral bernarasikan istri pergoki suami menikah lagi di Medan yang beredar luas.
Dari video yang beredar tampak seorang perempuan yang menemui seseorang lelaki yang sedang menggelar acara ijab qobul dengan perempuan lain.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 10.30 di jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing, Medan.
Berdasarkan unggahan Instagram @melalak_teross, sang istri jauh jauh terbang dari Tangerang-Medan malah mendapati kejadian seperti itu padahal ia sedang mencari nafkah di Tangerang.
Terlihat didalam video seorang perempuan yang sedang merekam video tiba-tiba menanyakan kepada warga mengenai rumah yang sedang mengadakan pernikahan.
Sesampainya di rumah itu, perempuan tersebut mengucapkan salam dan dibalas oleh orang-orang yang ada di dalam rumah itu.
Kendati demikian, video tersebut tidak menjelaskan identitas pengantin perempuan dalam video yang disebut sebagai "Istri Pergoki Suami Menikah Lagi".
Namun, seperti yang ditunjukkan dalam video, rumah itu penuh dengan tamu dan keluarga besar mereka yang menyaksikan proses ijab kabul.
"Pengantin laki-lakinya ada?" suara perempuan dalam video bertanya kepada sejumlah orang yang duduk di dalam rumah.

Sekilas, ditampakkan pula nama panggilan kedua mempelai yang terpampang di latar hiasan dinding berwarna pink.
Selanjutnya seorang perempuan berkebaya yang diduga pengantin wanita, mengajak perekam video naik ke lantai dua rumah tersebut. Di situlah dirinya bertemu dengan sosok pria tampak berpakaian rapih dengan jas berwarna hitam.
Akhir-akhir ini diketahui bahwa pria ini adalah ADP, dan istri barunya, yang dinamakan Oct "Hebat sekali, stop, stop, No! Saya laporin ya ke polisi, selamat ya, semoga bahagia!".
Hanya kalimat tersebut yang bisa diucapkan dari mulut perempuan yang diduga merupakan istri sah mempelai lelaki.
Ia merasa sangat sakit hati atas hal ini dan akan melaporkan kejadian ini atas perkara tindak pidana pada perkawinan.
Komentar Pedas