Viral Video Palsu, Presiden Korsel Jadi Korban Deepfake
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi korban video deepfake. Sebuah video palsu ketika Yoon pidato, beredar dengan cepat di sosial media.
Kejadian ini mendorong badan regulasi media independen Korea Selatan untuk segera menghapus video yang menipu tersebut dari semua saluran media sosial.
Video deepfake berdurasi 46 detik tersebut menunjukkan Yoon berkata, "Saya, Yoon Suk Yeol, telah menegakkan hukum yang melecehkan negara kita," serta "Saya menghancurkan negara kita dan membuat rakyatnya menderita dengan berpegang teguh pada ideologi yang menyimpang dari akal sehat."
Sejak viral, video bertajuk "Pidato Pengakuan Tulus Fiksi Presiden Yoon" itu telah tersebar di beberapa saluran, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram.
Meskipun video tersebut awalnya dilaporkan sebagai video deepfake, namun kemudian diketahui bahwa video tersebut dibuat berdasarkan pidato TV yang disampaikan Yoon pada Februari 2022 saat pemilihan presiden.
Komisi Standar Komunikasi Korea mengambil keputusan dengan suara bulat untuk menghapus dan memblokir video tersebut pada pertemuan subkomite, setelah polisi meminta video dihapus dan diblokir.
KCSC menjelaskan bahwa video deepfake menyesatkan masyarakat dengan berpikir bahwa presiden telah membuat pernyataan yang relevan. KCSC berencana mengeluarkan permintaan resmi ke Instagram, Facebook dan TikTok untuk menghapus video tersebut.
Polisi memulai penyelidikan tambahan mengenai apakah pembuat video tersebut dapat didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui informasi palsu dan apakah video itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik. Pelanggar hukum dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda hingga 50 juta won (Rp 585 juta).
Pihak kepresidenan menekankan pentingnya memberantas video yang menipu tersebut, dan menyatakan keprihatinan mendalam tentang peredarannya yang meluas, terutama dengan pemilihan legislatif yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi.
"Bahkan jika video viral Presiden Yoon diberi label palsu, video tersebut tetap harus diberantas, karena versi video yang diedit tanpa label tersebut tersebar luas di media sosial," kata juru bicara kantor kepresidenan Kim Soo-kyung dalam konferensi pers, dikutip dari Koreaherald, Sabtu (24/2/2024).
"Selanjutnya, kantor kepresidenan akan mengambil tindakan tegas terhadap video palsu dan manipulatif tersebut di masa depan."
Menjelang pemilihan umum yang akan diadakan pada April, Komisi Pemilihan Umum Nasional telah menyaring video palsu di media sosial dan platform komunitas online, sejak merevisi Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik pada Desember untuk melarang penggunaan konten palsu, termasuk video dan gambar dalam kampanye pemilu.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konten palsu menjadi ancaman terhadap integritas pemilu, karena konten serupa mudah dibuat dan diedarkan karena teknologi AI yang berkembang pesat.
Sementara itu, NEC menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 129 video palsu yang melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik pada periode 29 Januari hingga 20 Februari.
Komentar Pedas