Viral Video Polisi Setop Bocil Bonceng Empat Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Pusat menegur empat bocah yang berkeliaran naik sepeda listrik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Perlu diketahui, anak-anak tidak diperkenankan membawa sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua.
Akun media sosial X @TMCPoldaMetro membagikan momen bocil bonceng empat berkeliaran dengan sepeda listrik di jalan raya.
Terlihat dari jauh sepeda listrik itu melewati bagian paling sisi kiri jalan, konfigurasi tempat duduk; tiga di jok (termasuk pengendaranya), dan satu duduk di dek. Keempatnya juga tidak menggunakan helm.
"Hei berhenti. Hei berhenti. Off. Semua masuk mobil," terdengar suara petugas dari dalam mobil patroli menghentikan laju sepeda motor listrik tersebut.
Aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Dalam pasal 4 lebih lanjut dijelaskan, pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk menekan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan di jalan raya, apalagi sampai dipakai bonceng empat.
"Gunakan sepeda listrik hanya ketika sudah benar-benar layak dan memenuhi syarat. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," ujar Sony, belum lama ini.
"Fenomena baru dan terus bertambahnya bahaya sepeda listrik yang berkeliaran di kalangan umum dengan kecepatan di atas rata-rata, tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, dan ditunggangi bocah minim keterampilan," terangnya.
"Serba salah memang ketika bicara jalan umum artinya milik umum, dan seharusnya dipergunakan dengan kaedah-kaedah keamanan untuk keselamatan bersama. Tetapi faktanya tidak semua pengguna jalan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk paham risiko-risiko bahaya," kata dia menambahkan.
Komentar Pedas