3 Poin Penting Pernyataan Mahfud soal Utang Negara ke Jusuf Hamka
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD turun tangan pada kasus utang Rp 800 miliar yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke negara.
Mahfud sampai mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya.
"Kepada pemerintah atau utang pemerintah terhadap pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sekadar informasi, masalah utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD turun tangan pada kasus utang Rp 800 miliar yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke negara. Mahfud sampai mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya.
"Kepada pemerintah atau utang pemerintah terhadap pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Sekadar informasi, masalah utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.
Utang Jusuf Hamka Diakui
Setelah melakukan pertemuan dan mendengarkan penjelasan Jusuf Hamka, Mahfud Md menyatakan negara punya utang kepada pengusaha jalan tol tersebut. Menurutnya, secara hukum negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK," ujar Mahfud.
Macet di Kemenkeu
Mahfud juga menjelaskan utang negara ke Jusuf Hamka juga sebenarnya sudah mau dibayarkan. Saat itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan, kala itu Mahfud bilang Menteri Keuangan yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro.
Namun entah apa masalahnya, ketika Kementerian Keuangan berganti kepemimpinan proses pembayaran utang itu macet sampai sekarang.
"Dan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia," ujar Mahfud.
"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," bebernya.
Mengenai nominal berapa utang Jusuf Hamka, Mahfud enggan bicara. Menurutnya dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Nanti lah itu urusannya nanti," katanya singkat.
Bakal Dibayar
Mahfud menegaskan pemerintah akan membayarkan utang kepada perusahaan Jusuf Hamka. Menurutnya, secara hukum utang Jusuf Hamka harus dibayarkan.
"Presiden resmi menyatakan bila punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu," tegas Mahfud.
Pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini secara langsung ke Kementerian Keuangan. Tak terkecuali langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Saya akan tanya pandangannya, saya mulai stafnya dulu, dan nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," pungkas Mahfud.
Komentar Pedas