Anggota TNI Penabrak Pasutri di Bekasi Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 telah menahan Prada MW, usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tabrak lari terhadap pasangan suami istri berinisial S  dan T hingga meninggal dunia.



Thông tin phim


Penampakan Mobil Nissan X-trail Pelaku Penabrak Pasutri di Bekasi.

Penampakan Mobil Nissan X-trail Pelaku Penabrak Pasutri di Bekasi. (Dok. Istimewa)

Jakarta - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 telah menahan Prada MW (22), usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tabrak lari terhadap pasangan suami istri berinisial S (72) dan T (65) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Kamis (4/5/2023) di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Dandenpom Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prada MW ini dilakukan setelah adanya gelar perkara.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara, kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan baik itu tahap penyidikan sampai dengan tahap penyidikan," kata Pandi Rahana kepada wartawan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

"Untuk para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka. Kemudian tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," sambungnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Prada MW lebih dulu menjalani perkara pidana umum sebelum menjalani sanksi disiplin.

"Jadi kalau di kita sanksi disiplin. Di dalam peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu," jelasnya.

"Pidana dulu. Jadi, pidananya dulu di dahulukan. Jadi, administrasi menyusul. Setelah putusan pidana dijatuhkan baru ada sanksi disiplin tersebut. Jadi kami dahulukan pidananya," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Prada MW terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

"Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI 2022. Yang kedua, Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP. Tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," sebutnya.

"Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta," sambungnya.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas