Dispendik Jatim Resmi Larang SMA Jual Seragam Lewat Koperasi
Larangan Dispendik sudah tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan SE bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur telah resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri untuk menjual seragam dalam bentuk apapun lewat koperasi.
Larangan Dispendik sudah tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
"Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," ucap Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan, dikutip pada Jumat (28/7/2023).
"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," tambahnya.
Supaya masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan, ia meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ujar Aries.
Sementara, soal iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries menegaskan hal itu tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK gratis.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," pungkasnya.
Aries menambahkan pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah.
Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.
"Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK (negeri) sampai lulus," pungkasnya.
Komentar Pedas