Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Pindahkan Seluruh Pemukiman Yahudi dari Palestina
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional PBB atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina tindakan ilegal. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Dalam pernyataan yang disampai Kemlu melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel memindahkan semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina.
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,"dikutip dalam laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).
Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,"katanya.
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,"tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Internasional dalam fatwanya meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan "evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada".
Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.
Komentar Pedas