Eksepsi Ammar Zoni Soal Pindah Perkara Kasus Narkoba Ditolak Hakim PN Jakarta Barat
Ammar Zoni mengajukan pindah perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang lewat eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan ini. Apes, eksepsi mantan suami Irish Bella ditolak Majelis Hakim.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membenarkan hakim menolak eksepsi kliennya. Sidang kasus narkoba sang aktor akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menghadirkan sejumlah saksi verbal.
“Intinya hakim menolak eksepsi kita. Alasannya bahwa, saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat. Jadi otomatis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk menyidangkan,” kata Jon Mathias.
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/5/2024), tak ada lagi yang bisa dilakukan Ammar Zoni selain menghormati keputusan hakim dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Ya kita hormatilah. Kita harus hormati keputusan hakim. Sekarang ini, akan lanjut ke pembuktian. Pasti pada Rabu depan itu, akan menghadirkan saksi verbal. Saksi penangkapan dari Polres Jakarta Barat,” ujar Jon Mathias.
Kini, sebagai kuasa hukum, ia menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan terhadap saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dalam sidang berikutnya.
Jon Mathias mengaku siap menggali alat-alat bukti yang akan dihadirkan dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Ammar Zoni. Sebagai informasi, ini kali ketiga ia tersandung narkoba.
“Kalau di BAP, kalau enggak salah antara 4 dan 3 saksinya,” ungkap Jon Mathias kepada awak media seraya menambahkan, “Karena perkara ini, kan yang memberatkan itu di alat bukti.”
Dalam kesempatan itu, ia menyebut kondisi Ammar Zoni sehat saat mengikuti sidang yang berujung keputusan hakim menolak eksepsinya. Bintang sinetron Anak Langit hadir secara daring.
“Dari sekian gram alat bukti yang dilakukan penyitaan sekarang akan kita gali, siapa sih yang punya alat bukti tersebut,” cetus Jon Mathias. “Hadirnya melalui layar (online). Kondisinya sehat,” ia mengakhiri.
Komentar Pedas