KPK Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp 200 Miliar
Dugaan korupsi di anak usaha BUMN itu terkait dengan kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN itu terkait dengan kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center.
"Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024). KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yang identitasnya masih belum diungkap.
Nantinya, identitas para tersangka akan diungkap ke publik ketika proses penyidikan selesai dan dilakukan penahanan.
Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni lebih dari Rp200 miliar. "Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar kerugian uang negara," ujar Ali secara terpisah.
Komentar Pedas