Kasus Penusukan ABG di Magelang, Polisi Tangkap 7 Pelaku Tersangka

Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh tersangka dalam kasus penusukan Anak Baru Gede (ABG) yang ditemukan tergeletak di samping Masjid At-Taqwa Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari ketujuh tersangka ini, hanya ada seorang yang sudah dewasa.



Thông tin phim


Tiga Pelaku Pembacokan di Grabag Magelang Ditangkap, Semua Masih Pelajar  SMP - BorobudurNews

Ketujuh tersangka yakni, EC (18), warga Magersari, Kota Magelang. Sedangkan keenam tersangka lainnya masih di bawah umur yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17) dan RH (17).

"Jadi objek tindak pidananya, korban masih anak atau masih di bawah umur, kategori masih di bawah 18 tahun. Menurut UU Perlindungan Anak bahwa korban masih anak di bawah umur. Tersangka ini ada 7 orang," ucap Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024).

Mustofa mengungkap tersangka RH masih menjadi buron. Sementara itu, dalam konferensi pers, hanya EC yang dihadirkan karena sudah dewasa.

Mustofa mengungkap kasus ini berawal dari undangan tawuran lewat Instagram. Belakangan diketahui beberapa di antara kelompok korban dengan pelaku masih satu sekolah.

"Pada saat mereka minum (miras di wilayah Kota Magelang), kelompok korban lewat akun media sosial temannya mengundang untuk tawuran dan undangan itu diterima oleh kelompok pelaku. Sebenarnya antara kelompok pelaku dengan kelompok korban sebagian besar masih dalam satu sekolahan," kata Mustofa.

Dia menjelaskan saat korban pulang itulah yang bersangkutan dikejar kelompok pelaku. ABG itu pun menjadi sasaran penganiayaan hingga tergeetak dengan 12 luka tusuk.

Motif dan Kronologi Lengkap Pembacokan Oleh 3 Pelajar SMP di Grabag  Magelang - BorobudurNews

"Dari peristiwa tersebut korban mengalami 12 luka tusukan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Merah Putih dan saat ini korban sudah bisa pulang dirawat di rumahnya," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Mustofa, RH yang saat ini masih buron merupakan seorang residivis. RH pernah terlibat kasus yang sama terkait tawuran dan senjata tajam (sajam).

"RH ini residivis perkara yang sama, juga perkara sajam dan tawuran," jelas Mustofa.

"Kita sudah melaksanakan penyidikan. Enam tersangka sudah diamankan, satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) yang masih kita kejar, residivis perkara yang sama pada tahun 2023," sambungnya.

Mustofa mengatakan, RH tergabung dalam kelompok para pelaku yang menganiaya korban.

"Keterangan dari saksi (RH) juga ikut melakukan pembacokan. Dari 7 pelaku, yang tidak sekolah ada dua orang, yaitu EC dan RH (buron). Lainnya masih pelajar," ujar Mustofa.

Dari peristiwa ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 celurit, 3 corbek, dan satu pedang. Para tersangka dan anak berkaitan dengan hukum ini pun dijerat pasal perlindungan anak dan UU darurat.

"Terkait peristiwa tersebut, kita terapkan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 80 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman penjara," tegas Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan dugaan pembacokan dilakukan sekelompok remaja. Korban ditemukan tergeletak dengan 12 luka tusukan di samping masjid, pada Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.

Motif dan Kronologi Lengkap Pembacokan Oleh 3 Pelajar SMP di Grabag Magelang - BorobudurNews image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas