Ketahuan Selingkuh, Pejabat Disdik Sumut Jadi Tersangka KDRT ke Anak
Pejabat Disdik itu jadi tersangka setelah dilaporkan anaknya Miftahul Jannah (23) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII Aprianto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pejabat Disdik itu jadi tersangka setelah dilaporkan anaknya Miftahul Jannah (23) ke Polres Labuhanbatu atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu menyebut Apriato ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Iptu Parlando mengutip detikcom pada 2 Oktober lalu.
"Namun, hari ini aturannya diperiksa tapi pengacaranya mengatakan (pelaku) tidak bisa hadir karena ada perjalanan," lanjutnya.
Pada 17 Juli lalu, Miftahul Jannah melaporkan ayahnya Aprianto ke Polres Labuhanbatu atas dugaan KDRT.
Pada 29 Juni sekitar pukul 19.16 WIB, mobil yang ditumpangi Miftahul dan ibunya melihat mobil ayahnya berada di Jalan Siringo-ringgo.
Miftahul melihat ada sosok perempuan bernama Esta Damayanti dan anak-anaknya di dalam mobil Aprianto.
"Awalnya kan lagi naik mobil sama keluarga lah semua, berselisih lah dengan mobil ayah. Nampak lah ayah sama perempuan itu, anak-anaknya juga nampak," cerita Miftahul.
Akhirnya Miftahul menuju ruko salon yang juga menjadi rumah Esta di Jalan Gelugur, Labuhanbatu.
Saat mendapati ayahnya bersama Esta, Miftahul langsung mengajak Aprianto puntuk pulang. Namun, saat itu Aprianto malah mendorong Miftahul secara paksa hingga membuat tangannya terjepit pintu.
Komentar Pedas