Ketiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Minta Tidak Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dituntut dengan hukuman mati hingga dipecat dari keanggotaan TNI.
Sementara itu, Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Praka Riswandi, Kapten Chk Budianto, mengatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Oditor Militer untuk terdakwa 1 melanggar hak asasi manusia (HAM) lantaran terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Oleh karena itu, terdakwa satu masih punya karier masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak sehingga meminta keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kedinasan militer," kata Kapten Budianto dalam keterangan dari Puspen TNI, pada Selasa (5/12/2023).
Kemudian, Lettu Chk Amril Harahap, kuasa hukum terdakwa 2 Praka Heri, menyampaikan terdakwa 2 adalah kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Lettu Amril.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa 3 Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa 3 terhadap Imam Masykur tak pernah direncanakan dan dilakukan secara spontanitas.
"Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan dengan seadil-adilnya," ujar Mayor Manang.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (4/12/2023) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, hakim anggota Letkol Chk Idolohi, dan hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel. Sidang diikuti Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana.
Usai mendengar pembacaan pledoi dari masing-masing kuasa hukum, hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan waktu 1 minggu kepada masing-masing terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.
"Satu minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bisa dilampirkan nanti pada saat pembacaan putusan," tegasnya.
Komentar Pedas