Konser Ahmad Dhani Gaspoll Satu Putaran Prabowo Gibran Disetop Bawaslu
Acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo Gibran yang digelar Musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan konser atau acara kampanye rapat umum itu digelar di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui acara konser tersebut dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra, Ahmad Dhani.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," ujar Agil saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).
Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, maka penyelenggara harus melepas atribut, bahan atau alat peraga kampanye (APK).
"Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," tambahnya.
Menurut dia, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu. Karena digelar di luar jadwal kampanye rapat umum yang telah ditentukan.
"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ujar dia.
Komentar Pedas