Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Ini Kata Kejaksaan Agung RI
Masa Penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang Kejaksaan Agung RI.
Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tak menutup kemungkinan masa penahanan bakal ditambah lagi seiring dengan proses penyidikan yang ada.
"KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," kata dia, Sabtu, 20 April 2024.
Ketut pun mengungkap alasan Kejagung memperpanjang masa penahanan suami dari artis Sandra Dewi ini.
Kata dia, perpanjangan masa tahanan tersebut tidak lain dan tidak bukan guna mencegah yang bersangkutan bebas demi hukum.
"Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng.
Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Komentar Pedas