Melanggar, Tempat Hiburan Malam Disegel

Satpol PP Kabupaten Agam menyegel sebuah tempat hiburan malam di Monggong, Nagari Persiapan Surabayo, Kecamatan Lubukbasung.



Thông tin phim


Melanggar Prokes, Dua Tempat Hiburan Malam di Serpong Disegel Polisi -  Banten

Tindakan tegas tersebut menyusul tempat hiburan malam kerap beroperasi hingga dini hari dengan menyediakan room karaoke dan minuman keras.

“Kami mengambil tindakan penyegelan terhadap tempat hiburan malam itu karena beroperasi tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Agam, Ilham Putra, kemarin.

Ia menjelaskan, aksi penyegelan dilakukan Jumat (26/5) lalu. Sebelum disegel, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan malam. Bahkan memanggil pemilik kafe.

“Akan tetapi meski sudah diberi surat peringatan, tempat hiburan tersebut masih nekad beroperasi. Karena peringatan kita tidak diidahkan, jadi terpaksa diberi tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyegelan berjalan cukup menegangkan sebab pemilik tempat hiburan berusaha menghalangi petugas dan memohon untuk tidak disegel. Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan hati tim penegak Perda.

Sementara itu, Wali Jorong Surabayo Rino Syamna Putra menuturkan, masyarakat sudah lama mengeluhkan kafe tersebut. Selain menyediakan minuman keras dan room karaoke, pemilik kafe juga diduga kuat menyediakan pelayan wanita dan beroperasi hingga dini hari.

Biar Kapok! Langgar Jam Operasional, Dua Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua  Disegel - poskota.co.id

“Terkait proses penyegelan ini kami mendukung penuh serta siap membantu Satpol PP untuk melakukan pemantauan,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Ninik Mamak Nagari Lubukbasung, Helmon Dt Hitam. Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam. Menurutnya, pemilik usaha tempat hiburan di Kabupaten Agam tidak boleh menyedikan minuman keras serta room karaoke yang bisa memicu tindakan asusila.

“Tidak boleh ada tempat maksiat di Lubukbasung atau Kabupaten Agam pada umumnya. Tentunya ini sesuai dengan visi misi Agam Madani Bupati Agam. Jadi tertompang harapan kami untuk Agam yang bersih dari penyakit masyarakat,” tutupnya. (ptr)


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas