Mendag : Tiktok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah

TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.



Thông tin phim


Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas  Jual-Beli - Halaman 2 - TribunNews.com

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Selasa (3/10).

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut. Sampai saat ini, konsumen masih dapat berbelanja.

Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.

"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungannya di PGC, masih banyak pedagang yang mengeluhkan lapak sepi meskipun Permendag 31/2023 sudah berlaku sejak sepekan lalu. 

"Teman-teman tadi lihat, pasca kementerian mengeluarkan revisi Permendag 50/2022 jadi Permendag 31/2023. Tadi dengar sendiri masih belum ramai, masih belum. Tapi sudah ada yang belanja kira-kira gitu," ungkapnya. 

Sepinya lapak pedagang di PGC dirasakan oleh salah satu pedagang toko kosmetik, Yuli (41). Ia bercerita, sejak adanya live selling di Tiktok Shop, omset penjualannya menurun. 

"Mulai adanya TikTok Shop sekitar udah ada setahunan, biasanya omset kita nyampe Rp10 juta per bulan, sekarang turun jadi Rp7 juta bahkan Rp5 juta. Padahal sewanya saja mahal dan harganya tetap," tutur Yuli kepada Validnews.

Yuli pun mempertanyakan selisih harga yang sangat besar pada produk Tiktok Shop dengan produk di pasaran lainnya. Padahal barang yang dijual sama persis. Kendati demikian, ia dan seluruh pedagang di PGC enggan mencoba berjualan secara online di Tiktok Shop. "Enggak, sih, dari temen di PGC juga nggak ada yang jualan pakai TikTok," jelasnya.

TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah soal Perdagangan Elektronik -  Madaninews.id

 Mendag sendiri menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. "Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),"serunya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Untuk diketahui, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi. PPMSE juga wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah soal Perdagangan Elektronik - Madaninews.id image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas