Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Mbah Supri Dukun Palsu Cilacap Ini Cabuli 10 Pasiennya
Kasus terbaru dari seorang dukun palsu telah mengguncang masyarakat Cilacap, Jawa Tengah. Seorang dukun asal Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya itu berdalih dapat menyembuhkan penyakit. Modus tersebut ia gunakan untuk mencabuli 10 pasiennya.
Dukun yang bernama Supriadi atau yang akrab dipanggil Mbah Supri ditangkap atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap puluhan korban yang mencari pengobatan di tempatnya. "Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut," ujar Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, pada kenyataannya, Mbah Supri memanfaatkan dalih tersebut untuk memaksa para pasiennya melakukan perbuatan seksual.
Untuk meyakinkan, Mbah Supri memajang alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya, termasuk keris, pedang, kendil, kain kafan, dan lainnya.
Dalam proses 'penyembuhannya', pelaku sering kali meminta para pasien wanita untuk menginap di rumahnya dengan dalih melakukan ritual penyembuhan.
Namun, realitanya jauh dari apa yang diberitahukan. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan seks dengan alat bantu seksual sambil merekam adegan-adegan tersebut.
Lebih jauh lagi, korban juga dipaksa berhubungan intim dengan pelaku. Ancaman untuk membuat korban 'gila' jika mereka menolak merupakan hal yang sering kali digunakan oleh pelaku untuk memaksa korban.
"Para korban dipaksa untuk melakukan orgasme secara lesbi. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya dengan jumlah korban 10 orang," terang Wakapolresta.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku dalam praktik kejahatannya, termasuk telepon genggam, tikar, alat bantu seks, dan peralatan mistis lainnya. Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai 12 tahun penjara. Kasus ini terkuak berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari Mbah Supri saat berobat.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Saat penyelidikan tengah berjalan, ada beberapa perempuan lagi yang diduga menjadi korban Mbah Supri.
Kepada polisi mereka melaporkan kejadian yang sama seperti yang dialami pelapor pertama. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Komentar Pedas