Nasib Bayu Jukir yang Viral Nuthuk Parkir Rp 25 Ribu di Pasar Kangen Jogja
Seorang juru parkir di Taman Budaya Yogyakarta lokasi Pasar Kangen, Bayu Tunggal Saputro terekam berdebat dengan pengunjung karena mematok tarif hingga Rp 25 ribu. Begini nasibnya setelah video itu viral.
Rekaman itu diunggah di TikTok oleh akun @billboy735 pada Jumat (19/7/2024) malam. Unggahan itu sempat mendapat ratusan komentar dari netizen.
Dalam perbincangan yang terjadi antara juru parkir (jukir) dan pengunjung, disebutkan tarif parkir Rp 25 ribu berlaku selama gelaran Pasar Kangen hingga 13 Juli 2024.
"Ini Taman Budaya parkir Pasar Kangen Rp 25 ribu," ujar tukang parkir dalam video tersebut.
"Aturannya dari mana," balas pengunjung dalam video.
"Kan ini semua parkir dikumpulin semua dan sudah setuju, dari Polsek Gondomanan dikumpulin parkir Rp 25 ribu untuk satu mobil," kata tukang parkir membalas pertanyaan pengunjung.
Nasib Bayu
Tim Saber Pungli dan Sat Reskrim Polresta Jogja mengamankan pemuda 22 tahun tersebut usai videonya viral. Ia diamankan di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja, Sabtu (20/7/2024) siang.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, jukir itu mengakui perbuataannya.
"Namanya Bayu Tunggal Saputro, sudah kita periksa lalu sidang besok Selasa (23/7). Pengumpulan keterangan sudah selesai dan kita minta pulang," tegas Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Sabtu sore (20/7/2024).
Probo menerangkan Bayu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jogja.
"Besok Selasa kita jemput dan ajak ke sidang untuk sidang tipiring," kata Probo.
Sebut Kesepakatan dengan Polsek Gondomanan Tidak Benar
Probo melanjutkan terkait ucapan Bayu adanya kesepakatan dengan Polsek Gondomanan tidak benar. Dia mengungkapkan Polsek Gondomanan memang mengumpulkan para jukir. Namun bukan terkait kesepakatan tarif parkir, melainkan imbauan penertiban.
"Jadi sudah klarifikasi ke Polsek juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu memang Kapolsek kumpulkan tapi bukan terkait tarif. Dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," tegasnya.
Probo berkata Bayu tidak mengikuti pertemuan antara Polsek dengan jukir. Pasalnya agenda tersebut diwakili penanggung jawab wilayah, yang bakal meneruskannya kepada tukang parkir di lapangan.
"Saat dikumpulkan Kapolsek, dia tak ada. Dia hanya pekerja di situ, pengurusnya itu Wahyu. Diundang Kapolsek supaya tertib saat Pasar Kangen," ujarnya.
"Kalau sore dari perempatan Gondomanan itu semrawut, lalu diundang kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho memastikan bahwa lokasi acara yang berada di Taman Budaya Yogyakarta bukan di bawah pengelolaan Pemkot Jogja maupun Pemda DIY. Ini karena lokasinya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan kantong parkir milik pemerintah berada di Sriwedani.
Kawasan Sriwedani yang berada di sisi selatan Jalan Remujung tetap berlaku tarif resmi. Acuannya adalah Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai Perda, tarif parkir mobil Rp 5000 untuk kawasan 1. Sementara tarif progresif untuk mobil sebesar Rp 2500.
"Itu Jalan Remujung bukan di tempat kantong parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi jika mengacu ketentuan memang tidak sesuai aturan Perda untuk tarif yang diterapkan," katanya.
Komentar Pedas