Pemerintah Keluarkan Aturan Wisuda PAUD SMA Kemendikbud Bukan Acara Wajib

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan aturan soal kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.



Thông tin phim


Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara  Wajib

Dalam SE yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dengan Nomor 14 Tahun 2023, berlaku untuk acara wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Untuk diingat jika kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan bagi orangtua atau wali murid.

Aturan ini berlaku bagi semua tingkatan pendidikan, mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diberitakan sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang memprotes biaya acara wisuda yang terlalu mahal.

Selain itu, Netizen juga ikut berkomentar di media sosial untuk mengusulkan agar prosesi wisuda dan penggunaan toga hanya diterapkan dalam jenjang perguruan tinggi.

Namun, sebagian netizen berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan prosesi wisuda di tingkat PAUD-SMA. Bagi beberapa orangtua, wisuda di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA dapat menjadi pendorong motivasi bagi siswa dalam mengejar pendidikan mereka.

Protes Hapus Wisuda TK hingga SMA Tak Kunjung Ditanggapi, Nadiem Makarim  Malah Bahas Calistung - Lifestyle Liputan6.com

Meski demikian, lewat SE ini, Kemendikbud menghimbau agar prosesi kelulusan dan acara pelepasan siswa berupa wisuda tidak memberatkan dan bukan menjadi kewajiban.

Surat edaran ini, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023, ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Diketahui, dasar hukum untuk aturan mengenai wisuda PAUD-SMA ini didasarkan pada empat peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan mengenai wisuda PAUD-SMA ini, terdapat dua poin utama, yaitu:

1. Memastikan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah masing-masing kepala daerah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban dan pelaksanaannya tidak memberatkan orangtua atau wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah di wilayah masing-masing melibatkan komite sekolah dan orangtua atau wali peserta didik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kemendikbudristek: Wisuda PAUD Hingga SMA Tidak Wajib, Fokus Pada Kualitas  Pendidikan Bukan Acara Wisuda - Klik Pendidikan
UPDATE, Wisuda PAUD, TK, SD, SMP Bakal Segera Dilarang di Daerah Ini


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas