Penyanyi Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup dan 16 Kali Cambukan Atas Kasus Narkoba
Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Kamis (22/8/2024) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan 16 kali cambukan kepada penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48). Ia dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran narkoba dua tahun yang lalu.
Pada tanggal 20 Juli 2023, pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap seorang penyanyi ternama di negara tersebut atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba. Penyanyi yang tidak disebutkan namanya ini divonis penjara seumur hidup serta hukuman cambuk sebanyak 16 kali.
Kasus ini bermula ketika pada bulan April 2023, polisi menggerebek kediaman sang penyanyi dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Penyanyi tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam persidangan yang berlangsung selama berbulan-bulan, jaksa penuntut berhasil membuktikan bahwa penyanyi ini tidak hanya menyimpan narkoba untuk digunakan sendiri, tapi juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Jaksa menuntut hukuman yang berat agar dapat memberikan efek jera dan mencegah penyebaran narkoba di kalangan selebriti dan masyarakat.
Hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan patut dihukum dengan berat. Selain vonis penjara seumur hidup, terdakwa juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 16 kali.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan peringatan keras bagi para selebriti dan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah Malaysia saat ini gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak segan-segan menerapkan hukuman yang berat bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai peringatan keras bagi industri hiburan di Malaysia agar lebih selektif dalam memilih talenta dan memperhatikan perilaku para artisnya. Diharapkan kasus ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Komentar Pedas