Polisi Tetapkan COO MUID sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkup Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir dua bulan, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan kabar tersebut. Dia menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara kemarin (4/10).
”Untuk hari ini (kemarin, Red) sementara telah ditetapkan satu orang tersangka oleh penyidik. Inisialnya ASD atau S,” katanya melalui pesan singkat.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, proses penyidikan masih terus dilakukan pihaknya sampai saat ini.
”Ya, besok lanjut gelar perkara lagi untuk tersangka yang lain. Ini masih melengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkaitan dengan korporasi,” ucap Hengki kemarin.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 28 saksi untuk mendalami kasus tersebut. Jumlah itu termasuk delapan kontestan MUID 2023. ”Kan terdiri dari 8 orang korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli,” bebernya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah lembaga lain untuk ikut serta menuntaskan kasus tersebut.
Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sementara itu, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban membongkar identitas tersangka. Dia menyebutkan bahwa ASD alias S adalah tersangka utama COO MUID Sarah Hendrapraja.
Sebab, Sarah merupakan orang pertama yang bertanggung jawab dalam agenda pemeriksaan tubuh dadakan itu.
”Dia memang suspect utamanya karena melakukan body checking. Sarah itu juga orang yang melakukan pemotretan dalam bilik itu,” ungkapnya.
Komentar Pedas