Pria Cabuli 5 Anak di Bekasi, Pelaku Lakukan Aksinya Sambil Direkam
Polisi menetapkan FP (24) tersangka pencabulan anak laki laki di bawah umur. FP mengincar dan melakukan perbuatan bejatnya itu di kawasan Kota Bekasi.
FP sebelumnya memang telah diseret ke kantor polisi oleh warga karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada lima anak laki-laki. Belakangan terungkap bahwa korban FP telah mencapai tujuh orang.
"Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kab Bekasi," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (22/6/2024).
Ia mengungkap, tersangka FP telah menjalankan aksinya dalam lima bulan terakhir. Korban-korbannya yang diincar merupakan anak laki-laki berusia rata-rata delapan tahun.
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi menyebut bahwa pelaku juga kerap merekam aksinya saat melakukan pencabulan. Rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadinya.

"Ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak," ungkap Firdaus.
Atas perbuatannya polisi menjerat FP dengan Padal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana 15 tahun," tandasnya.
Komentar Pedas