Protes Suami Diviralkan, Istri Malah Dianiaya Pemilik Akun Medsos
Lantaran protes karena suami diviralkan di media sosial, seorang istri di Kabupaten Lebong malah jadi korban penganiayaan pemilik akun. Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Penganiayaan ini terjadi pada Shintia Bella Syafirah (21), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Kamis (15/6/2023). Pelakunya dua orang, yakni GSA (22) dan DL (24).
GSA diketahui merupakan warga Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Sedangkan DL adalah warga Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Duduk perkaranya, suami korban mengajak pelaku berkenalan di medsos. Pelaku tahu bahwa pria ini telah beristri sehingga kemudian ia mengunggah postingan di medsos dengan caption 'Cowok udah ada istri ngajak kenalan'.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelsakan, korban awalnya mempertanyakan kepada pemilik akun media sosial lewat DM, mengapa suaminya diviralkan. Lantas mereka membuat janji untuk bertemu.

"Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 15 Juni lalu di Bundaran Desa Muning Agung. Saat itu, kedua tersangka bertemu dengan pelapor (korban) lantaran tersangka GSA memviralkan suami pelapor di media sosial Facebook," kata Alexander, Jumat (7/7/2023).
Korban atau pelapor dan tersangka GSA berjanji bertemu untuk menyelesaikan masalah viral-viral tersebut.
Namun saat sudah bertemu, GSA yang datang bersama DL malah menganiaya korban. Setelah menganiaya korban, keduanya langsung kabur.
Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian kepala. Dia langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong.
Pelaku sempat buron selama tiga minggu sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (6/7/2023) malam. Keduanya ditahan di Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP dan alat bukti serta gelar perkara, kita tetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," terang Alexander.
Komentar Pedas