Rafael Alun Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Restoran Beli Brompton dan Triumph

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 



Thông tin phim


Akal-akalan Rafael Alun Cuci Uang Korupsi: Beli Apartemen dan Kendaraan  Diatasnamakan Pegawai

Rafael disebut menggunakan uang hasil gratifikasi yang ia terima selama tahun 2011-2023 untuk sejumlah hal, di antaranya, membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga membangun restoran. 

Dakwaan terhadap Rafael dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

“Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa. 

Dalam surat dakwaan, Rafael disebut menggunakan harta hasil gratifikasi untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta. 

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, Rafael menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman, sebagai pemilik modal dalam pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar. 

“Bahwa pada tahun 2016, terdakwa membelanjakan hartanya untuk membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dari tiga bidang tanah yang terletak di jalan Ipda Tut Harsono Yogyakarta sebagaimana SHM nomor 3030 dengan luas 2.074 m2,” sebut jaksa. 

Begini Modus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi - News  Liputan6.com

Rafael juga disebut membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional untuk restoran miliknya, yaitu mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax. 

Pembelian perlengkapan dan kendaraan tersebut menelan biaya Rp 1,3 miliar. “Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian seluruh perlengkapan restoran dan kendaraan operasional Bilik Kayu seolah-olah dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman,” ujar jaksa.

Selain restoran, tahun 2015, Rafael menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan mewah, salah satunya sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta. 

Rafael untuk membeli sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster pada tahun 2019. Motor gede (moge) itu dibeli Rafael dengan harga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya. 

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, terdakwa menggunakan nama Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri seolah olah sebagai pemilik kendaraan, sehingga surat-surat kendaraan diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo,” ujar jaksa. 

Selain itu, selama 2011-2023, Rafael membelanjakan uang hasil gratifikasi yang ia terima untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, mobil, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama. 

Rafael Alun Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli 70 Tas Mewah buat Istri,  Nilainya Rp 1,5 Miliar

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam persidangan yang sama, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak. 

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. 

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. 

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Rafael Alun Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli 70 Tas Mewah buat Istri, Nilainya Rp 1,5 Miliar image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas