Said Abdullah Minta Agar Pernyataannya Terkait Usulan Revisi UU MD3 Tidak Disalahpahami
Dalam menanggapi polemik terkait usulan revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta agar pernyataannya tidak disalahpahami. Said menegaskan bahwa usulan revisi UU MD3 yang diinginkannya hanya terkait masalah keuangan DPR RI saja.
Said mengklarifikasi bahwa pernyataannya tidak boleh diambil sepotong-sepotong atau diaduk-aduk, karena hal itu dapat menyebabkan kesalahpahaman. Ia mengakui bahwa pada bulan April dan September 2023, ia memang mengusulkan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR, khususnya terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Menurutnya, dengan perubahan kewenangan DPR di bidang anggaran yang lebih disempurnakan, hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran secara maksimal. Namun, usulan Said saat itu ditolak oleh Pimpinan DPR, Pak Dasco.
Said menjelaskan bahwa alasan dibalik usulannya adalah bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR tidak boleh lagi masuk ke dalam urusan satuan tiga ke bawah. Ia menilai bahwa dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, permasalahannya justru ada di dalam detail.
Saat ini, lanjut Said, berdasarkan komunikasi dengan Pimpinan Fraksi di DPR, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
Selain itu, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara, juga telah menegaskan bahwa Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3, dan Said yakin bahwa Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Komentar Pedas