Terungkap! Ada Pencucian Uang Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pertemuan ini dilakukan menyoal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud Md mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, namun pencucian uang.
"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/3/2023).
"Itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ambil uang negara. Apalagi ambil uang pajak. Nggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tapi akan diselidiki," tambahnya.
Terkait potensi kerugian negara buntut dari tindak pidana korupsi, Mahfud menjelaskan pihak Kementerian Keuangan sudah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 7 triliun.
"Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Tapi Kemenkeu berhasil kembalikan Rp 7,08 triliun," ujarnya.
Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun menurutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Komentar Pedas