TransJ dan KRL Masih Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Satgas COVID19 mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tempat umum.
Namun, Transjakarta dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
PT KCI selaku pengelola kereta rangkaian listrik (KRL) mengatakan masih mengikuti aturan sebelumnya. Aturan berubah jika Kementerian Perhubungan(Kemenhub) mengeluarkan aturan baru.
"Masih menunggu SE dari Kementerian perhubungan," ucap Humas PT KCI, Leza Arlan, saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, menyampaikan hal senada. Menurutnya Transjakarta masih menunggu aturan turunan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kita tetap menunggu SE turunan dari Dishub karena Transjakarta mengacu atau pedomani aturan dari Pemprov. Dalam hal ini Dishub," kata Apriastini, dihubungi terpisah.
Menurutnya, saat ini Dinas Perhubungan DKIJakarta tengah menggodok perubahan aturan. "On process ditindaklanjuti oleh Dishub," katanya.
SE Satgas COVID-19
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tepat umum. Akan tetapi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan menggunakan masker.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Tapi warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.
Komentar Pedas