Viral Ferrari Seruduk 5 Kendaraan di Lampu Merah Bundaran Senayan, Pengemudi Jadi Tersangka
Polisi tetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10/2023).
Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Jhonny menerangkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 310 ayat 2. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Sedangkan, dua orang korban yang menderita luka lebam dipastikan sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Saat ini pemeriksaan namun dari pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 UU LAJ. Kita lakukan pemeriksaan," ujar dia menjawab terkait penahanan.
Insiden kecelakaan ini viral lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta yang merekam pasca kecelakaan. Di mana, sebuah mobil sport Ferrari berwarna merah terlihat ringsek bersamaan mobil taksi di depannya.
"Mobil sport dan taksi tampak ringsek parah," tulis akun tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menerangkan, kronologi kejadian tersebut.
Komentar Pedas