Viral Properti Film Dimusnahkan karena Dikira Rokok, Bea Cukai Buka Suara

Viral di media sosial keluhan seorang content creator, Ibrahim Jo alias ArtodiPro lantaran produk pesanannya tiba dalam kondisi tidak lengkap karena sebagiannya dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Yang membuatnya bingung, dirinya sempat dimintai untuk membayar pajak cukai.



Thông tin phim

Video ini tersebar mulanya diunggah melalui media sosial TikTok, dan kemudian tersebar di X (dulunya Twitter). Diceritakannya bahwa produk tersebut merupakan properti film berbentuk menyerupai rokok, yakni Honeyrose, yang dikirimkan dari London dalam rangka kerja sama.

Produk tersebut tidak mengandung nikotin, tembakau, atau apapun yang ada di rokok.

Lebih lanjut disebutkannya, produk yang dikirimkan berjumlah 10 bungkus dengan harga satuannya 40 euro atau sekitar Rp 700 ribuan sehingga total nilai paket ini mencapai Rp 7,5 jutaan. Dalam proses pengirimannya, sang conten creator menyebut bahwa ia dimintai untuk membayar cukai sekitar Rp 756 ribuan atau 10% dari nilainya.

Akhirnya sang conten creator pun membayar tagihan cukai tersebut. 


Akan tetapi, ia terkejut ketika paket itu sampai di tangannya, produk yang diterima hanya berjumlah 2 bungkus. Katanya, produk itu dihanguskan tanpa ada konfirmasi lebih dulu dari pihak Bea Cukai kepadanya.

Disebutkan, setelah membayar cukai itu ia baru mendapat penjelasan bahwa di aturannya produk rokok harus dihancurkan sebagian. Padahal dalam informasi pengirimannya telah tercantum keterangan bahwa produk ini bukan rokok.

Diminta keterangan soal ini, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan atas kejadian tersebut.

"Kita sedang bahas. Nanti kalau sudah ada penjelasannya, saya sampaikan," kata Sudiro, saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas