Viral Remaja Hadang Pengendara Motor yang Lewat di Jalur Sepeda Jakarta
Viral di media sosial video memperlihatkan seorang remaja cekcok dengan pengendara motor di jalur sepeda. Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta, pada Kamis (20/6/2024) malam.
Video percekcokan itu dibagikan akun Instagram @b2w_indonesia. Dalam video itu tampak terlihat seorang remaja menaiki sepeda dengan posisi memotong jalur. Ia ingin pengguna sepeda motor untuk tertib lalu lintas dengan tidak melintas di jalur sepeda.
Kemudian, ada seorang pengendara motor Nmax yang tidak suka dengan aksi remaja tersebut. Terdapat adu mulut antara sepeda motor dengan remaja yang sedang naik sepeda.
Rekan remaja yang merekam kejadian tersebut berusaha meminta bantuan kepada pengendara lain yang melintas.
Saat pengendara motor itu memalingkan pandangannya ke jalan raya, remaja itu memukul helm pengendara motor. Terjadilah kejar-kejaran serta adu fisik antara keduannya.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, membenarkan adanya insiden remaja cekcok dengan pengendara motor di jalur sepeda tersebut.
"Iya, kejadiannya hari Kamis (20/6/2024) jam 21.30 WIB," ujar Aditya.
Ia mengatakan kedua belah pihak telah memutuskan berdamai dan tidak akan melanjutkan perkara yang sebelumnya sempat memanas.
"Sudah damai, dari orangtua korban (si remaja) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkaranya," ucap Aditya saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
"Keduanya sepakat damai dan tidak mempermasalahkan serta tidak mengulangi perbuatannya masing-masing," tutur Aditya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda.
Itu tertuang pada pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.
Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Viral Aksi Bocah Adang Pengendara Motor yang Lewat Jalur Sepeda - Berita Otosia.com image widget
Komentar Pedas