Viral Tanah Hibah Kantor DPD RI Sulut Diduga Disewakan ke Pedagang: Bayar Rp 1 Juta Perbulan
Pedagang bernama Yulin Potale mengaku diminta membayar Rp 1 juta untuk bisa berjualan di area yang dikabarkan menjadi tanah hibah pemerintah untuk DPD RI. Kalau tidak membayar Rp 1 juta maka dirinya minta untuk mengosongkan tempat jualannya.
Kalau tidak membayar Rp 1 juta maka dirinya minta untuk mengosongkan tempat jualannya.
Kata Yulin Potale sedari awal berjualan di tanah hibah tersebut, dirinya hanya diminta bayar partisipasi Rp 500 ribu perbulan.
Namun belakangan harganya dilipatgandakan menjadi Rp 1 juta. Saat terlambat membayar, Yulin Potale langsung diminta segera mengosongkan lokasi tersebut.
Yulin Potale menyebut kalau tanah yang beralamat di Jalan Kartini samping gedung Bank BCA Manado yang menjadi tempat dirinya berjualan adalah tanah hibah dari Pemprov.
"Kami sudah bolak-balik di gedung dewan, sudah hearing dengan anggota dewan jadi kami tahu kalau di rumah panggung itu rencananya akan dibangun kantor DPD," jelas Yulin Potale.
"Tapi sebelum ada pembangunan, kami dikasih izin menempati sekalian berjualan dengan syarat harus bayar partisipasi," tambah Yulin.
"Kesepakatan awal Rp 500 ribu, namun sekarang diminta harus Rp 1 juta. Kalau tidak bayar satu juta maka tempat harus dikosongkan karena katanya akan ada pembangunan," kata Yulin.
Yulin juga membeber penyebab tak mau keluar dari lokasi tempat jualannya.
"Kami sudah berbicara dengan anggota dewan waktu hearing di kantor DPRD, dan kami diberitahukan kalau masih bisa menempati lokasi tersebut," jelas Yulin.
Komentar Pedas