Viral Video Lawas Mahfud MD pada Tahun 2019: Semua Pemilu Dituduh Curang oleh yang Kalah
Mahfud MD terkait momen pemilihan suara ini. Pada pengakuannya itu, cawapres paslon nomor urut 03 ini pernah mengungkapkan, bahwa semua pemilu dituduh curang oleh pihak yang kalah.
Kemenangan sementara yang diraih capres-cawapres paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari kedua kandidat lainnya ramai diduga adanya kecurangan dalam proses pemilihan suara.
Di tengah-tengah isu Pemilu 2024 yang diduga banyak kecurangan dari pihak yang bersangkutan, media sosial justru kembali dihebohkan sebuah video lawas pengakuan dari Mahfud MD terkait momen pemilihan suara ini. Pada pengakuannya itu, cawapres paslon nomor urut 03 ini pernah mengungkapkan, bahwa semua pemilu dituduh curang oleh pihak yang kalah. Pernyataan ini dibuat oleh Mahfud MD pada tahun 2019, saat beliau berbicara di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) di TV One.
“Pokoknya enggak ada benarnya KPU itu di mata yang kalah. Dan orang yang takut kalah itu selalu menyerang,” kata Mahfud dikutip dari laman akun Instagram @fakta.indo pada Jumat 16 Februari 2024.
Dalam video tersebut, Mahfud MD dengan lantangnya dan penuh pencerahan, menyatakan bahwa pihak yang kalahakan cenderung mengklaim adanya kecurangan dari adanya sebuah proses Pemilu. “Nanti yang akan anda hadapi sesudah pemilu ini, sesudah pemungutan suara itu, tidak akan sampai dua hari, besoknya sudah akan muncul isu curang,” kata Mahfud lebih lanjut. “Semua pemilu itu dituduh curang oleh yang kalah. Pokoknya yang kalah langsung bilang curang” lanjut Mahfud.
Lebih lanjut dari pernyataan Mahfud tersebut, bahwa ia menganggap dengan adanya kecurangan bukan berarti Pemilu harus dibatalkan. Menurutnya, semua pihak sama-sama melakukan kecurangan.
Hasil Pemilu hanya bisa dinyatakan batal manakala kecurangan itu signifikan.
Lebih lanjut dari pernyataan Mahfud tersebut, bahwa ia menganggap dengan adanya kecurangan bukan berarti Pemilu harus dibatalkan. Menurutnya, semua pihak sama-sama melakukan kecurangan. Hasil Pemilu hanya bisa dinyatakan batal manakala kecurangan itu signifikan.
“Sesudah diperiksa oleh pengadilan, kontestannya itu tidak curang. Yang curang itu di bawah. Dan curang di bawah itu adalah silang sama-sama curang. Semuanya curang,” kata Mahfud. “Kalau anda kalah 5 juta suara, tapi hanya bisa membuktikan hanya seribu lima ratus suara, nah anda tetap kalah” kata Mahfud.
Komentar Pedas