Aksi Reza Rahadian Ikut Demo Hari Ini, Mengaku Tidak Bisa Tidur Tenang Melihat Kondisi Indonesia

Aktor Reza Rahadian mengikuti aksi demo hari ini yang digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta. Demo tersebut digelar oleh gabungan buruh dan mahasiswa yang menolak keputusan DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.



Thông tin phim


Reza yang datang ke depan Gedung DPR dengan setelan topi dan kaos berwarna hitam serta bawahan celana jeans berorasi di atas mobil komando didampingi beberapa orator. Dalam orasinya, bintang Habibie & Ainun 3 tersebut mengaku tidak bisa berhenti diam dan tidur dengan tenang di rumah melihat kondisi Indonesia yang seolah-olah diatur oleh kelompok tertentu untuk kepentingan sebuah “keluarga”.

Ia mengaku resah karena MK yang sudah mengeluarkan putusan terkait Pilkada dijegal oleh DPR melalui revisi UU Pilkada. DPR menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai revisi UU Pilkada, bukan putusan MK.

“Ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar bersama dengan kawan-kawan semua,” kata Reza dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu.

Reza Rahadian pertanyakan siapa wakil rakyat 

Reza menambahkan, ia bergabung dengan massa di depan Gedung DPR tanpa membawa kepentingan apapun, baik secara personal maupun politik. 

Ia mengaku hadir di tengah lautan massa demi mewakili suara orang-orang yang gelisah melihat situasi demokrasi Indonesia akhir-akhir ini.

Menurutnya, putusan terkait Pilkada yang dikeluarkan MK adalah upaya mahkamah yang berusaha mengembalikan marwahnya.

Tingkat kepercayaan publik terhadap MK sempat merosot pada akhir 2023 hingga awal 2024 usai putusan syarat usia calon wakil presiden (cawapres) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Namun, putusan MK soal Pilkada justru dijegal dan dicekal oleh DPR melalui revisi UU Pilkada.

DPR tidak mengakomodasi putusan MK soal syarat usia pencalonan kepala daerah. 

DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas partai pencalonan kepala daerah, namun hanya diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

“Lalu, kita mendapat kenyataan bahwa itu (putusan MK) coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya wakil-wakil kita semua hari ini. Lantas, Anda (anggota DPR) yang di dalam ini (Gedung DPR), wakil siapa? tanya Reza sambil menuding ke arah Gedung DPR. Menutup orasinya, Reza menegaskan bahwa Indonesia bukan milik keluarga tertentu.

Ia merasa miris apabila ada peraturan yang digunakan untuk kepentingan keluarga tertentu.

Reza juga meminta massa yang menolak keputusan DPR terkait putusan MK soal Pilkada untuk menggunakan energinya sebaik mungkin.

Ia berharap massa bisa mengikuti jalannya aksi secara tertib dan memberikan contoh berlangsungnya demonstrasi yang tertib dan terhormat. 

“Temen-temen hari ini semoga energi yang kita punya, kita tetap bisa tertib tetap bisa menjaga demokrasi kita,” tutup Reza.

Duduk perkara demo kawal putusan MK di DPR 

Demo hari ini di Gedung DPR bermula ketika DPR berencana mengesahkan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna pada Kamis pagi.

Revisi UU Pilkada hendak disahkan setelah MK mengeluarkan putusan terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah. Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Lewat putusan tersebut partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah. 

Selain itu, putusan kedua yang dikeluarkan MK adalah syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan. 

Putusan MK tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

Putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024 karena ia belum berusia 30 tahun saat penetapan paslon. 

Di sisi lain, putusan MK soal ambang batas partai pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi Anies Baswedan yang sebelumnya diperkirakan batal diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas