Begini Kronologi Mahasiswi Cantik Tabrak Ibu
ibu Sampai Tewas, Ternyata Pulang Dugem Diduga Sedang Mabuk
Mahasiswi berusia 21 tahun yang mengendarai mobil Toyota Raize menabrak ibu-ibu pengendara motor hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pagi hari pukul 05.45 WIB, di Kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Kota Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru menejelaskan bahwa mahasiswi yang diketahui bernama Marisa Putri (MP) itu baru pulang dari tempat dugem atau hiburan malam.
Selain itu, tersangka MP diduga dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
“Tersangka diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam pada pukul 05.00 pagi. Lalu tersangka mengakui bahwa telah menelan setengah butir ekstasi dan meminum minuman berakohol,” ujar Kasatlantas Alvin Agung Wibawa.
Kemudian tersangka MP menabrak bagian belakang motor korban dan menyeretnya sejauh 50 meter. MP baru menyadari telah menabrak seseorang ketika diingatkan oleh pengemudi ojek online.
“Tersangka MP mengandarai mobil dalam kecepatan tinggi, kemudian menabrak bagian belakang motor yang dikendarai oleh korban RM. Kendaraan korban juga sempat terseret sekitar 50 meter tetapi tersangka masih jalan terus. Sampai di persimpangan atau diujung jalan, tersangka disusul oleh seorang Gojek dan diberitahukan bahwa tersangka telah menabrak dan dia kembali ke TKP,” tambah dia.
Menurut hasil pemeriksaan Polresta Pekanbaru, tersangka tidak tinggal bersama orang tuanya.
Oleh karena jauh dari pengawasan orang tua, MP pun mengaku sudah sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang, pergi ke tempat hiburan malam dan juga meminum minuman beralkohol.
Kini tersangka MP dijerat pasal berlapis yaitu pasal 311 ayat 5 dan ayat 1 tentang undang-undang lalu lintas, kemudian juga pasal 10 ayat 4 undang-undang No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.
Selanjutnya Kasatlantas Polres Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan satuan narkoba untuk menindaklanjuti kasus narkoba tersangka MP.
Komentar Pedas